Selasa, 21 Februari 2017

Jawaban MA soal Status Ahok


JAKARTA, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan jawaban dari Mahkamah Agung terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017), Tjahjo membawa sebuah surat yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.
"MA tidak bisa memberikan fatwa hukum karena sedang proses di pengadilan," kata Tjahjo membacakan surat tersebut.
Pemerintah saat ini memang tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan dilayangkan oleh Advokat Cinta Tanah Air.
Mereka menuntut agar pemerintah segera memberhentikan Ahok untuk sementara karena statusnya sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
"Saya paham. Kalau MA buat fatwa kan akan memengaruhi pengadilan yang sekarang sedang tahap saksi-saksi," ucap Tjahjo.
Tjahjo mengaku sudah menyampaikan surat dari MA ini ke Presiden Joko Widodo. Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi apa yang harus diperbuat.
Namun, Kemendagri, lanjut Tjahjo, tetap berpegang pada sikapnya yang akan menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Oleh karena itu, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa, pasal mana yang akan digunakan.
"Supaya jelas, kita tunggu tuntutannya berapa tahun," ucap Tjahjo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar