JAKARTA,
Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap izin lingkungan baru bagi PT Semen Indonesia yang diteken GubernurJawa Tengah Ganjar Pranowo.
Mereka juga menuntut bertemu Presiden Joko Widodo untuk kedua kali.
Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Joko Prianto mengatakan, jika permintaanbertemu Presiden Jokowi dikabulkan, Petani Kendeng ingin mempertanyakan soal keluarnya izin lingkungan yang baru tersebut.
Pasalnya, saat pertemuan pertama dengan Petani Kendeng, Presiden memastikan akan memoratorium aktivitas penambangan karst oleh pabrik semen di Pegunungan Kendeng.
"Kami melihat Gubernur Jawa Tengah ini tidak mematuhi perintah Presiden Jokowi. Padahal Presiden kan pimpinan tertinggi di negeri ini. Saya jadi bertanya-tanya ada apa, kok bisa Gubernur Jawa Tengah berani melawan perintah Presiden Jokowi," ujar Joko.
Menurut Joko, sepuluh petani Kendeng yang terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan itu, tidak akan melepas belenggu semen di kaki mereka sampai Presiden mengabulkan tuntutan mereka.
Mereka meminta Presiden Jokowi segera mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Ganjar dan menghentikan kegiatan penambangan karst oleh pabrik semen yang dinilai merusak lingkungan.
"Kami ingin bertemu Pak Jokowi, ingin menyampaikan bahwa kami ingin hidup di pegunungan kendeng yang lestari," ucapnya.
Pada 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Sebelumnya pada 2 Agustus 2016 Presiden Jokowi juga menerima Para Petani Kendeng dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan untuk membuat Kajian lingkungan hidup Strategis dan menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.
Tim Kajian lingkungan hidup Strategis dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan Karst yang harus dilindungi secaralingkungan hidup dan tidak boleh ditambang.
Meski sudah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Perintah Presiden untuk memoratorium izin, namun pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowokembali mengeluarkan izin lingkungan.
Dengan terbitnya izin tersebut kegiatan penambangan karst PT Semen Indonesia di Rembang masih tetap berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar